Jepang Penjarakan Pembuat dan Penyebar Virus


TOKYO - Jepang akan menghukum orang-orang yang membuat atau menyebarkan virus komputer, dengan denda atau penjara tiga tahun. Hukuman ini diterapkan mengikuti undang-undang baru negara tersebut.

Seperti yang dikutip dari Physorg, Jumat (17/6/2011), di bawah hukum yang baru, polisi Jepang kini dapat menyadap komunikasi email dari para tersangka penyebar serta pembuat virus.

Namun tindakan ini mendapat kecaman dari pihak oposisi karena dianggap melanggar privasi dan kebebasan berbicara.

Di bawah hukum yang baru ini, orang yang membuat serat mendistribusikan virus komputer dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan bisa menghadapi hukuman penjara tiga tahun atau denda sebesar 500 ribu Yen atau sekira USD6.200

Sementara bagi yang dengan sengaja menyimpan komputer virus dapat dikenakan hukuman penjara dua tahun atau denda sebesar 300 ribu Yen.

Sebenarnya pihak kepolisian Jepang sudah lama menginginkan hukum seperti itu, namun selalu mendapat tentangan dari pihak oposisi pendukung kebebasan berbicara dan demokrasi.

"Dari sudut pandang realitas keamanan cyber yang berhubungan dengan kemajuan pemprosesan informasi, sangat penting untuk mengembangkan regulasi yang diperlukan," salah satu bait di undang-undang baru tersebut.

Tapi karena hukum baru tersebut dirasa dapat melanggar privasi komunikasi, maka beberapa pihak menuntut agar hukum tersebut dibuat lebih fleksibel.

0 komentar:

Posting Komentar